Layanan BPKHTL Wilayah VIII Denpasar

Untuk mendukung terwujudnya pelayanan publik yang prima, suatu pelayanan membutuhkan standar dalam prosesnya dengan berorientasi pada pemenuhan harapan publik mengenai kualitas pelayanan yang sesuai.

BPKHTL Wilayah VIII Denpasar dalam melaksanakan pelayanan publik, telah sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab, serta selalu sadar dan terus menerus melakukan perbaikan, dan kami siap menerima sanksi apabila dikemudian hari pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar.

16 Standar Pelayanan BPKHTL Wilayah VIII Denpasar

NoNama LayananAksi
1Verifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)📥
2Informasi Geospasial Tematik📥
3Survey Hutan Alam📥
4Tata Lingkungan Usaha dan Kegiatan📥
5Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor📥
6Klarifikasi Lahan📥
7Pengecekan lapangan📥
8Data Base Station📥
9Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan📥
10Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan📥
11Perhutanan Sosial📥
12Perubahan Fungsi dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan📥
13Pelayanan Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu📥
14Permohonan Saksi Ahli📥
15Pemantauan Udara📥
16Permintaan Dokumen Kawasan Hutan📥

Unduh Lengkap Keputusan Kepala Balai No. 43 Tahun 2024 dengan 16 Standar Pelayanan

Kirim Permohonan Melalui Email