Tugas
Balai Pemantapan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan
pengukuhan kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan
wilayah, penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan,
dan pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan.
Fungsi
Balai Pemantapan Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi :
- pelaksanaan penataan batas, rekonstruksi batas,pemetaan kawasan hutan, dan sosialisasi batas kawasan hutan;
- pelaksanaan inventarisasi dan verifikasipenguasaan tanah dalam kawasan hutan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penilaian penggunaan kawasan hutan;
- pelaksanaan penilaian teknis tata batas penataan batas areal kerja perizinan berusaha pemanfaatan hutan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, persetujuan penggunaan kawasan hutan, persetujuan pelepasan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan tertentu;
- pelaksanaan inventarisasi hutan skala nasional di wilayah;
- pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi sumber daya hutan di bidang planologi kehutanan;
- penyebarluasan informasi geospasial kehutanan;
- pelaksanaan penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; dan
- pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
Bagian di Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII
Pada BPKH Wilayah VIII dalam pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan fungsinya terdiri dari 1 (satu) Eselon III, 3 (tiga) Eselon IV,
dan Kelompok Jabatan Fungsional, yaitu :
a. Sub Bagian Tata Usaha
b. Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan
c. Seksi Sumber Daya Hutan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Wilayah Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII
Wilayah kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII meliputi:
Provinsi Bali
- Kabupaten Badung
- Kota Denpasar
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Buleleng
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Karangasem
Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Kabupaten Lombok Barat
- Kabupaten Lombok Tengah
- Kabupaten Lombok Timur
- Kabupaten Lombok Utara
- Kota Mataram
- Kabupaten Sumbawa
- Kabupaten Sumbawa Barat
- Kabupaten Dompu
- Kota Bima
- Kabupaten Bima
Unduh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan disini