Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan, struktur organisasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VIII Denpasar dapat dilihat pada
gambar berikut :
Pada BPKHTL Wilayah VIII Denpasar dalam pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan fungsinya terdiri dari 1 (satu) Eselon III, 3 (tiga) Eselon IV, dan Kelompok Jabatan Fungsional, yaitu :
a. Kepala Balai;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan;
d. Seksi Sumber Daya Hutan dan Tata Lingkungan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional di BPKHTL Wilayah VIII Denpasar terdiri dari Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), Surveyor Pemetaan (SURTA), Arsiparis, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ), Perencana, Analis Hukum, Analis Sumber Daya Manusia, dan Pranata Komputer yang ditempatkan pada masing-masing seksi yaitu Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, dan Seksi Sumber Daya Hutan dan Tata Lingkungan yang bertujuan untuk mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi masing-masing seksi dengan tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.