Berdiri pada tahun 1958, awalnya bernama Seksi Eksplorasi II Brigade Planologi Makasar yang berkedudukan di Singaraja. Selanjutnya berubah nama menjadi Brigade Planologi Nusa Tenggara, pada tahun 1965. Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Kehutanan Nomor: 97.Kwt/SD/1971 dan Nomor: 19433/A-2/D.A/71 pada tahun 1971, terbentuklah Brigade Planologi Kehutanan yang melaksanakan tugas inventarisasi, pemetaan, pengukuhan hutan, dan efisiensi tata guna tanah.
Merujuk Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 430/Kpts/Org/7/1978 terbentuklah Balai Planologi Kehutanan Kelembagaan ini kemudian dipindahkan ke Denpasar pada tahun 1982 dengan kantor sementara berkedudukan di Sanur. Tanggal 22 Agustus 1984, Brigade Planologi Nusa Tenggara resmi berubah nama menjadi Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Wilayah VIII Denpasar.
Pada tanggal 10 Juni 2002, sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 6188/Kpts-II/2002, Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Wilayah VIII Denpasar resmi berubah menjadi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII.
Terakhir, sejak tanggal 26 Juli 2022 sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.18 Tahun 2022, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII berubah menjadi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VIII.