Sejarah

Berdiri pada tahun 1958 dengan nama Seksi Eksplorasi II Brigade Planologi yang berkedudukan di Singaraja.

Pada tahun 1965 berubah nama menjadi Brigade Planologi Nusa Tenggara. Pada tahun 1971 dengan Surat Direktorat Jenderal Kehutanan Nomor 97.Kwt/SD/1971 serta Nomor 19433/A-2/D.A/71 terbentuklah Brigade Planologi Kehutanan yang melaksanakan tugas inventarisasi, pemetaan, pengukuhan hutan, dan efisiensi tata guna tanah. Pada tahun 1978 terbentuklah Balai Planologi Kehutanan dengan Surat Keputusan Nomor 430/Kpts/Org/7/1978. Kelembagaan ini kemudian dipindahkan ke Denpasar pada tahun 1982 dengan kantor sementara berkedudukan di Sanur.

Tanggal 22 Agustus 1984, Brigade Planologi Nusa Tenggara resmi berubah nama menjadi Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Wilayah VIII Denpasar. Pada tanggal 10 Juni tahun 2002, Balai Inventarisasi dan Perpetaan Hutan Wilayah VIII Denpasar resmi berubah menjadi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII (Sesuai SK.Menteri Kehutanan No. 6188/Kpts-II/2002).

Pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Kehutanan digabungkan dengan Kementerian Lingkungan Hidup sehingga menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Nomenklatur Balai Pemantapan Kawasan Hutan berubah menjadi Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (PermenLHK No. 18 Tahun 2022).

Pada Tahun 2024 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipisah kembali 2 Kementerian yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan (Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan) sehingga Nomenklatur Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan berubah kembali menjadi Balai Pemantapan Kawasan Hutan sejak tanggal 19 Maret 2025 (Permenhut Nomor 3 Tahun 2025) hingga saat ini.