Pada tanggal 30 Juni sampai dengan 3 Juli 2025, Arsiparis BPKH Wilayah VIlI bersama dengan Arsiparis dari Biro Umum Kementerian Kehutanan melaksanakan kegiatan Rekonstruksi Arsip. Rekonstruksi arsip adalah kegiatan pengolahan/penataan/pengaturan arsip baik secara fisik maupun informasinya yang bertujuan untuk mengembalikan susunan arsip seperti pada waktu arsip tersebut masih aktif.
Rekonstruksi arsip bukan sekadar teknis, tapi juga upaya strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berbasis data. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali sebagai komitmen terhadap penataan arsip yang lebih baik.
Mari apresiasi peran arsiparis yang bekerja di balik layar, menjaga agar setiap dokumen bermakna tetap hidup dan bermanfaat bagi generasi kini dan mendatang.










Leave a Reply