Bertempat di Anvaya Resort Beach Bali, pada tanggal 3 Mei 2024, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyelenggrakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Rapat tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria dan pejabat lainnya dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasinal, para pejabat lingkup Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, para Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN, Kepala BPKHTL, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Dalam pembukaan Rakor, Dirjen PKTL, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P. memberikan arahan bahwa dalam rangka pemenuhan target redistribusi tanah pada lokasi pelepasan kawasan hutan (PKH) sebesar 4.1 juta hektar, dibutuhkan terobosan dalam penyelesaian tanah yaitu percepatan proses penerbitan sertifikat Hak atas Tanah (HAT) pada lokasi TORA yang telah clean and clear dan penyusunan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) kawasan yang akan menjadi baseline berbasis spasial kegiatan redistribusi tanah tahun 2025-2029.
Adapun Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dr. Dalu Agung Darmawan saat menjadi narasumber pada acara tersebut menyatakan bahwa dalam menyelesaikan isu/tantangan pada pelaksanaan reformasi agraria, salah satunya dibutuhkan pengaturan mekanisme alokasi 20% untuk lokasi TORA dari Pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023.
Rakor ditutup dengan penandatanganan Kesepakatan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Donny August S.D., S.Hut., M.Si., Asisten Deputi Bidang Koordinasi Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Sugeng Harmono, S.Hut., M.Si., dan Direktur Landreform, Rudi Rubijaya, S.P., M.Sc.
Bagikan