Pada hari Selasa, 5 November 2024 BPKHTL Wilayah VIII Denpasar telah melaksanakan Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Publik secara luring dan daring. Kegiatan ini secara langsung dibuka oleh Kepala BPKHTL Wilayah VIII Denpasar, Bapak Heru Sri Widodo.
Untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik diperlukan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna/penerima pelayanan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna/penerima pelayanan dapat diwujudkan dalam bentuk Forum Konsultasi Publik (FKP).
Materi yang akan disampaikan pada Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik kali ini adalah:
- Standar Pelayanan Publik pada Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan yang memiliki 11 (sebelas) standar pelayanan publik
- Standar Pelayanan Publik pada Seksi Sumber Daya Hutan dan Tata Lingkungan yang memiliki 5 (lima) standar pelayanan publik
Moderator pada FKP ini yaitu Kepala Bidang Pengembangan, Pemanfaatan, Penggunaan, Perlindungan Hutan dan KSDAE (DKLH Provinsi Bali), Bapak Hesti Sagiri.
Pada Sesi 1 diawali dengan paparan materi mengenai Standar Pelayanan dari Seksi Sumber Daya Hutan dan Tata Lingkungan (SDHTL) oleh Kepala Seksi SDHTL, Bapak Nyoman Gde Gita Yogi Dharma. Materi yang disampaikan oleh Bapak Yogi, antara lain:
- Informasi Geospasial Tematik
- Survey Hutan Alam Primer
- Tata Lingkungan Usaha dan Kegiatan
- Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor
- Verifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Kemudian dilanjutkan dengan Sesi 2 yaitu paparan materi mengenai Standar Pelayanan dari Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan (PPKH) oleh Kepala Seksi PPKH, Bapak Emba Tampang Allo. Materi yang disampaikan oleh Bapak Emba, antara lain:
- Klarifikasi Lahan
- Pengecekan Lapangan
- Data Base Station
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
- Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
- Perhutanan Sosial
- Perubahan Fungsi dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
- Pelayanan Kawasan Hutan dengan Tujuan Tertentu
- Permohonan Saksi Ahli
- Pemantauan Udara
- Permintaan Dokumen Kawasan Hutan
Dengan diadakannya Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik ini, diharapkan dapat memberikan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya sebagai salah satu bentuk manifestasi reformasi birokrasi.
Bagikan
Leave a Reply