Pada tanggal 22 April – 27 April 2024, Arsiparis BPKHTL Wilayah VIlI Denpasar bersama Arsiparis dari Biro Umum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan kegiatan Rekonstruksi Arsip. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, arsip berfungsi sebagai data dan informasi serta bukti penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup perlu dilakukan penataan.
Rekonstruksi arsip adalah kegiatan pengolahan/penataan/pengaturan arsip baik secara fisik maupun informasinya yang bertujuan untuk mengembalikan susunan arsip seperti pada waktu arsip tersebut masih aktif. Kegiatan Rekonstruksi Arsip merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali sebagai komitmen terhadap penataan arsip yang lebih baik.
Kegiatan ini sangat penting sebab melalui penataan arsip yang telah ditata dan dikelola dengan baik, maka diharapkan pencarian arsip dapat di temukan dengan cepat dan tepat sehingga menghemat waktu dan tenaga. Sesuai dengan Surat Tugas Kepala Biro Umum Nomor: ST. 868/ROUM/TUP/SET.3.11/B/04/2024 tanggal 4 April 2024, Arsiparis dari Biro Umum yang melaksanakan rekonstruksi arsip di BPKHTL Wilayah VIII Denpasar adalah Elya Kadarwati, S.Sos., Eni Sulistyowati, S.Sos., M.AP., Ratri Titi Rina, A. Md., Yusran Ardhi, A.Md., dan Ujang Rasta.
Bagikan