Sosialisasi Tim Inver PPTPKH Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024

Publikasi pada

min read

Sosialisasi Tim Inver PPTPKH Loteng

Hari Selasa tanggal 5 Maret 2024, BPKHTL Wilayah VIII Denpasar selaku Ketua Tim Pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Tim Inver Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 dilaksanakan di Hotel Swiss-Belcourt Lombok. Jl. Raya Bypass BIL Km.2 Praya Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat 83572.

Kegiatan ini membahas tentang pencermatan lokasi yang akan dilaksanakan PPTPKH di Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024. Pencermatan lokasi berdasarkan peta indikatif PPTPKH revisi II dan terdapat beberapa penambahan permukiman yang sebelumnya belum terindikasi dalam peta indikatif revisi II tersebut. Peserta rapat sosialisasi terdiri dari 39 undangan yang nantinya akan menjadi anggota tim Inver PPTPKH yang diketuai oleh BPKHTL Wilayah VIII Denpasar dan Wakil dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat bidang Planologi.

Sosialisasi diawali dengan pembukaan oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah VIII Denpasar. Lalu dilanjutkan dengan materi dari Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah Bapak Lendek Jayadi, SE dengan judul “Potensi dan Pemanfaatan Kawasan Hutan di Kabupaten Lombok Tengah”. Pokok-pokok materi yang disampaikan yaitu :

  1. Kondisi wilayah Kabupaten Lombok Tengah ;
  2. RTRW Kabupaten Lombok Tengah ;
  3. Tantangan yang dihadapi Kabupaten Lombok Tengah.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Bapak Burhan, S.P., M.M. yang merupakan Kepala Bidang Planologi dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat mengenai “Tantangan Pengelolaan Hutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat”. Pokok-pokok materi yang disampaikan yaitu :

  1. Tantang Kepentingan ;
  2. Tantang Legalitas dan Tantangan Legitimasi ;
  3. Penutupan Lahan ;
  4. Tantangan Pengelolaan
  5. Bersama Masyarakat ;
  6. Tantangan Rehabilitasi Hutan ;
  7. Tantangan Pengelolaan Pasca UUCK.

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan
Wilayah VIII Denpasar dengan judul “Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Kabupaten Lombok Tengah. Pokok-pokok paparan yang disampaikan seperti :

  1. Kawasan Hutan Provinsi Nusa Tenggara Barat ;
  2. Reforma Agraria dan Peran KLHK ;
  3. Penyediaan TORA dari Kawasan Hutan (Penataan Kawasan Hutan) ;
  4. Perkembangan TORA dari Kawasan Hutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat ;
  5. Tata Cara Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan.

Setelah pemaparan dari narasumber acara dilanjutkan dengan sosialisasi membahas lokasi PPTPKH disetiap desa dan ditanggapi oleh masing-masing pemangku wilayah seperti Camat dan Kepala Desa serta masukan-masukan terkait kelancaran kegiatan nantinya.


Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata
Lingkungan Wilayah VIII Denpasar dan diskusi dipimpin oleh moderator yaitu Bapak Lalu Ayub Zainuddin sekaligus merupakan Kepala KPH Pelangan Tastura.

Materi terakhir merupakan arahan cara pengisian formulir permohonan bagi
masyarakat oleh Bapak Risnandar yang sekaligus Ketua Panitia acara Sosialisasi Tim Inver PPTPKH Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024 yang nantinya dilakukan secara kolektif melalui Kepala Desa. Mulai dari pengisian data diri hingga denah lokasi permohonan.

Tim Pelaksana:

  • Risnandar
  • Doni Eko Fernando
  • Mutiara Dani Rustami
  • Made Dharma Yasa Putra
  • I Gusti Agung Putra Wirabuana
Bagikan