Tugas
- Pengukuhan kawasan hutan
- Penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah
- Penyiapan data perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan
- Verifikasi data dan informasi sistem kajian dampak lingkungan
- Pengelolaan data dan informasi sumber daya hutan dan lingkungan
Fungsi
- pelaksanaan penataan batas, rekonstruksi batas, dan pemetaan kawasanhutan;
- pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penilaian penggunaan kawasan hutan;
- penilaian teknis tata batas penataan batas areal kerja perizinan berusaha pemanfaatan hutan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, persetujuan penggunaan kawasan hutan, persetujuan pelepasan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan tertentu;
- pelaksanaan inventarisasi hutan skala nasional di wilayah;
- pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi sumber daya hutan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan;
- penyebarluasan informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan;
- penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan serta tata lingkungan;
- pelaksanaan verifikasi data dan informasi ekoregion, jasa lingkungan hidup tinggi, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- fasilitasi penyiapan penerapan instrumen ekonomi lingkungan hidup, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- pelaksanaan pendampingan dan verifikasi informasi geospasial dalam uji kelayakan lingkungan hidup daerah;
- pelaksanaan forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis dan penyuluhan kepada tim uji kelayakan lingkungan hidup daerah, tim validasi kajian lingkungan hidup strategis daerah, serta tim verifikasi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah;
- pelaksanaan diseminasi sistem kajian dampak lingkungan, ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup di daerah; dan
- pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, dan pengelolaan data dan informasi.
Seksi PPKH
Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan (PPKH) mempunyai tugas:
- Melaksanakan penyiapan bahan penataan batas, rekonstruksi batas dan pemetaan kawasan hutan;
- Inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan;
- Penilaian teknis tata batas penataan batas areal kerja perizinan berusaha pemanfaatan hutan, persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, persetujuan penggunaan kawasan hutan, persetujuan pelepasan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan tertentu.
Seksi SDHTL
Seksi Sumber Daya Hutan dan Tata Lingkungan mempunyai tugas :
- Melaksanakan penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan penilaian penggunaan kawasan hutan;
- inventarisasi hutan skala nasional di wilayah;
- Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi sumber daya hutan, sumber daya alam dan lingkungan hidup di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan;
- Penyebarluasan informasi geospasial lingkungan hidup dan kehutanan; penyiapan dan penyajian data dan informasi perencanaan kehutanan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, wilayah pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan serta tata lingkungan;
- Verifikasi data dan informasi ekoregion, jasa lingkungan hidup tinggi, dan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Fasilitasi penyiapan penerapan instrumen ekonomi lingkungan hidup, dan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- Pendampingan dan verifikasi informasi geospasial dalam uji kelayakan lingkungan hidup daerah;
- Forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis dan penyuluhan kepada tim uji kelayakan lingkungan hidup daerah, tim validasi kajian lingkungan hidup strategis daerah, serta tim verifikasi rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah; dan
- diseminasi sistem kajian dampak lingkungan, ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup di daerah.