Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan Hutan, struktur organisasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VIII dapat dilihat pada gambar berikut :
Pada BPKH Wilayah VIII dalam pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan fungsinya terdiri dari 1 (satu) Eselon III, 3 (tiga) Eselon IV, dan Kelompok Jabatan Fungsional, yaitu :
- Kepala;
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan;
- Seksi Sumber Daya Hutan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional di BPKH Wilayah VIII terdiri dari Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), Surveyor Pemetaan (SURTA), Arsiparis, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ), Perencana, Analis Hukum, Analis Sumber Daya Manusia, dan Pranata Komputer yang ditempatkan pada masing-masing seksi yaitu Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, dan Seksi Sumber Daya Hutan yang bertujuan untuk mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi masing-masing seksi dengan tetap melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
